03/02/2020) Telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka Validasi, Finalisasi dan Penetapan Keluarga Miskin Penerima BLT-Dana Desa.Kegiatan ini dihadiiri oleh unsur Pemerintahan Desa,BPD.LPM,PKK,Karangtaruna,Bumdes,RT,RW,Perwakilan Masyarakat Miskin,dan tentunya Satgas Penanganan Covid-19,Hal ini dilakukan dengan harapan BLT Dana Desa yang akan diterima warga dapat tersalurkan secara tepat,akan tetapi bukan bantuan sosial namanya jika belum ada isu di dalamnya,Seringkali banyak terdengar kritik dan tanggapan dari masyarakat tentang hal tersebut,Namun harus dipahami juga bahwa bantuan sosial ini memiliki aturan aturan yang mengikat.Dengan Rahmat Allah yang Maha Kuasa Musyawarah pun mencapai keputusan final yaitu bahwa penerima BLT-Dana Desa Mendelem berjumlah 379 KPM yang tersebar di 42 RT 13 RW dan 5 dusun

Dengan kriteria,ketentuan dan keterangan sebagai berikut :

1.Keluarga Miskin/Tidak mampu yang berdomisi di Desa/ masuk kategori kemiskinan ekstrim dengan jumlah 0 KPM
2.Kehilangan mata pencaharian dengan jumlah 45 KPM
3.Memiliki Anggota Keluarga rentan sakit kronis/menahun,dengan jumlah 27 KPM
4.Keluarga penerima JPS lainnya yang terhenti (APBD/APBN) dengan jumlah 10 KPM
5.Keluarga Miskin terdampak COVID-19 dan belum menerima bantuan,dengan jumlah 264 KPM
6.Rumah tangga dengan ART tunggal lanjut usia 33 KPM

Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *